a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000, Peraturan Peraturan Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan 1 Januari 2001; b. bahwa dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.