Mengingat a. b. c. d. 1. 2. bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa sebagian wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang l(awasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang; Pagal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah Eeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun ?O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OrZ Nomoi 41, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 22il85 A MEMUTUSI(AN:... lfn,N REPIJBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.