a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan nilai perusahaan maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma; b. bahwa cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 dan laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000 pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma, dapat dikapitalisasi sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.