a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif diharapkan mampu mewujudkan kedaulatan rakyat; b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan optimalisasi tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.