mengubah PP 6/2007
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam pengaturan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.