a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Susunan dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran;
b. bahwa perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/367/M.KT.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.