PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 52 TAHUN 2023 TENT ANG PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA perpustakaan yang bagi pemustaka di lembaga masyarakat, rumah ibadah, atau Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/ a tau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 2. Perpustakaan Khusus adalah diperuntukkan secara terbatas lingkungan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan keagamaan, organisasi lain. 3. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. 4. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. 5. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan. 6. Pemustaka adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. 7. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM PERHUBUNGAN TENT ANG LING KUN GAN KEMENTERIAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.