Lexon — Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2022
PM 39/2022Peraturan Menteri Perhubungan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.