a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 218 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing sesuai IMO Resolution A. 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control;
b. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pacific Region (Tokyo MOU) pada tanggal 1 Desember 1993 dan efektif berlaku 1 April 1994;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.