bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 perlu mencabut Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.