a. bahwa dalam rangka menjamin martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, perlu diadakan ketentuan tentang Tata-cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; b. bahwa Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang- undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.