a. bahwa sesuai dengan integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu meninjau ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer secara lengkap; b. bahwa pengaturan tentang Kepangkatan Militer/Polisi yang dipergunakan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.