a. b bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,'dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan kela sama internasional dan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam kerja sama internasional dimaksud secara damai; bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi pihak di berbagai kerja sama dan perjanjian internasional baik di bidang perdagangan, perbataian, politik, dan keamanan yang memiliki pengatura; tentang penyelesaian sengketa sehingga diperlukan keikutsertaan Indonesia dalam suatu forum internasional sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai antara lain dalam Mahkamah Arbitrase Permanen (Perma nent Court of Arbitration); bahwa untuk menjadi anggota Mahkamah Arbitrase Permanen lPermanent Court of Arbitrationl, pemerintah Republik Indonesia perlu menges ahkan 19O7 Conuention for the Pacific Settlement of Inteiational Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasionai Secara P:ryi .1997) _ yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober l9O7 di Den Haag,.Belanda; c d. bahwa. . . SK No 184709A PRES!DEN REPUBL]K INOONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan 19O7 Conuention for the Pacific Settlement of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.