a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Pusat Statistik, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.