a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 2 April 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on Hosting and Granting Privileges and Immunities to the ASEAN Secretariat), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.237 2 Republik Indonesia dan Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.