bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan pelayanan Terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan Tindak Pidana Kekerasan seksual oleh pemerintah pr.rsat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.