Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 7/2021.
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil; b. bahwa pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil; c. bahwa untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.