a. bahwa di Bucharest, Rumania pada tanggal 5 Oktober 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Seventh Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pas Sedunia), sebagai basil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.