Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil reformasi birokrasi, Badan Keamanan memenuhi kriteria untuk diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan presiden Nomor 9s rahun 2olgtentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut sudah tidak seJuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. undang-Undang Nomor 20 rahun 2o2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2o2g Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Tl; 3. Peraturan Presiden Nomor lr8 Tahun 2ol4 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 380); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT. pelaksanaan Laut telah penyesuaian Pasal I ... SK No 211749 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Keamanan Laut. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 211525 A Pasal 6 . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 6 T\rnjangan kinerja sebagaimana d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.