a. batrwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Perencana, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan be6an kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2ooz tentang Tunjangan Jabatan Fungsional perencana sudatr tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rrr".rit"pk"r, Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.