a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 14 Juli 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Pembebasan Visa (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Ecuador on Visa Exemption), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.