a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu diberikan honorarium atau tunjangan kerja bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film; b. bahwa pemberian honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas Lembaga Sensor Film; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.