a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang menjadi visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan salah satu wujud pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya pitalebar (broadband) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia; b. bahwa dalam rangka menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pitalebar yang efektif dan efisien, diperlukan perencanaan pitalebar nasional yang komprehensif dan terintegrasi melalui sinkronisasi, sinergi, serta koordinasi lintas sektor dan wilayah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019; www.peraturan.go.id 2014, No.220 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.