a. bahwa di Bali, Indonesia, pada tanggal 17 November 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (Persetujuan Mengenai Pemben-tukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulangan Bencana) yang merupakan perwujudan komitmen dalam ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN Mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat) sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Negara-negara Anggota ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.234 2 (Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulangan Bencana) dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.