Mengingat REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2024 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. batrwa dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan; b. bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945; 1 SK No 211045 A 2.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.