a. bahwa pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada, bersamaan dengan diselenggarakannya International Conference on Air Law, telah ditetapkan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional), sebagai hasil perundingan perwakilan negara-negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO); b. bahwa ratifikasi Konvensi bertujuan untuk mengatur tanggung jawab pengangkut, yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengangkut dan para pengguna jasa penerbangan internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Konvensi dimaksud dengan Peraturan Presiden; www.peraturan.go.id 2016, No.249 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.