mengubah KEPPRES 80/2003
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengadaan obat dan alat kesehatan perlu didukung jaminan ketersediaan obat generik dan alat kesehatan; b. bahwa untuk mempercepat pengadaan dan pendistribusian bahan dan obat generik sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu segera menetapkan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.