mengubah PERPRES 73/2019
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi peran Kementerian Riset dan Teknologi dalam pelaksanaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.