Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 36/2019.
a. bahwa terhadap peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu disesuaikan tunjangan kine{a yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor I I 1 Tahun 2014 tentang Trrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\:njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.