a. bahwa di Meksiko City, Meksiko pada tanggal 14 April 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat; www.peraturan.go.id 2014, No.210 2 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.