a. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan untuk menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah kebijakan pengendalian dan pengawasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian dan Pengawasan Atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.