Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (s) _U_ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipi! Negara, perlu menetapkan peraturan presiden ierrtarrg Lembaga Administrasi Negara; 1. Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2o2g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. BAB I KETEN'I'UAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 2. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian v."s diberi kewenangan perumusan dan penetapan tceuiiat<ai teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara. 3.Aparatur... SK No 211943 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) LAN berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Presiden melalui Menteri. (2) LAN dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{; e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; g. pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN; h. koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ; SK No 211722A i.koordinasi... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN; j. pelaksanaan d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.