mengubah PERPRES 106/2007
a. trahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I J asa Pemerintah; b. bakrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor t6 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 63); 3.Peraturan... Mengingat SK No 144874A 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 3l\;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.