a. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi, yang antara lain menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam yang terbatas, mempunyai arti strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional, sehingga penggunaan spektnrm frekuensi radio dan orbit satelit perlu dilindungi oleh nega.ra agar tidak terjadi gangguan yang merugikan; bahwa untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2O19) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir; bahwa Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan dengan Peraturan Presiden. sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Indonesia; b c SK No 083366 A d. bahwa d PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Slnrm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2OL9l; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aOI2);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.