mengubah PERPRES 24/2010
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Kementerian Negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010, dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.