mengubah PERPRES 144/2024
Mengingat b. bahwa dalam Pem Umrah sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah yang berada pada lingkuP sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudaYaan; bentukan Kementerian Haji dan dimaksud dalam huruf a dan untuk koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam Pemenntahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudaYaan, perlu melakukan Penataan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Man dan Kebudayaan; usla c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas PeraturErn Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Pasal 4 ayal (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 249885 A 2. Undang-Undang. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.