a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Ffrst Protocol to Amend the Agreement on Comprehensiue Economic Partnership among Member States of tle Associafron of Soutleast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) pada tanggal 24 April 2Ol9 di Hanoi, Vietnam; SK No 083357 A c.bahwa... c PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- bahwa untuk melaksanakan Protokol Pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Flrst Protocol to Amend tlrc Agreement on Compreh.ensiue Economic Partnership among Member Stafes of the Association of Soutleast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensiue Economic Partnership among Member States of tle Association of Soutleast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Pe{anjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor aODl; d Mengingat 1. 2. SK No 083361 A 3. Undang-Undang 3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2OO9 tentang Pengesahan Agreement on Compreh.ensiue Economic Partnership amotq Member States of tle Association of South.east Asian Nations and" Japan (Persetujuan tentang Kemitraan Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l7al; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN F/RST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON COMPREHENSNE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.