a. bahwa untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu memperluas akses untuk mendapatkan informasi perpajakan dari Pemerintah Jersey dengan melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan; b. bahwa di Guernsey, pada tanggal 27 April 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the Exchange of Information relating to Tax Matters); c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.