a. bahwa untuk mendukung upaya penyelesaian pembiayaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kreditor dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara; b. bahwa pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara memerlukan pembiayaan yang sangat besar sehingga dipandang perlu memperluas sumber pembiayaannya; c. bahwa pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tersebut, sudah sangat mendesak, sehingga penyelesaian pembiayaan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan calon kreditor harus segera dilaksanakan; d. bahwa untuk percepatan penyelesaian pembiayaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan calon kreditor tersebut, diperlukan jaminan Pemerintah secara penuh; e. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.