mengubah PERPRES 52/2010
a. b bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi operasi dan kegiatan kepolisian serta perencanaan umum dan anggaran, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; bahwa Peraturan presiden Nomor 52 Tahun 20lO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan presiden Nomor 5i Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b-, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang perublhan Keempat atas Peraturan presiden Nomor 52 Tahun ?010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; c SK No 211925 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.