mengubah PERPRES 107/2016
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.