a. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank Group (Kelompok Bank Pembangunan Islam), perlu dibentuk kantor perwakilan Islamic Development Bank Group di Indonesia; b. bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Islamic Development Bank Group concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the Islamic Development Bank Group in Indonesia); c. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Islamic Development Bank Group concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the Islamic Development Bank Group in Indonesia);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.