bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.