Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralgrat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Ralryat; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517); MEMUTUST(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAI(YAT. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Tabungan Penrmahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. 2.Badan... SK No 161496A PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -2- 2. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 3. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan. 4. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. 5. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diberikan kepada Komite Tapera. Pasal 2 (1) Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. (21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera. (41 Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan c. tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan. Pasal 3 (1) Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.OO0,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). b. Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan Honorarium sebesar Rp43.344.000,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan c. Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.20O,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tutjuh ribu dua ratus ruPiah)' (2) Honorarium . . . SK No 155032 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.