a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.