a. bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada; b. bahwa untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; c. bahwa ... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.