bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 A ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman Dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.