bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.