a. bahwa dalam rangka menjamin dan mendukung pengembangan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan melalui pengelolaan yang tepat, konservasi dan pemanfaatan secara optimal dari potensi perikanan tuna di Samudera Hindia, telah dibentuk Organization for the Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) berdasarkan Agreement for the Establishment of the Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia) yang disahkan di Roma, Italia, tanggal 25 Nopember 1993; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.