a. bahwa dalam rangka menyelamatkan kegiatan usaha perikanan sebagai akibat dari pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dipandang perlu untuk memberikan keringanan kepada kegiatan usaha perikanan Indonesia; b. bahwa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) diberikan dalam bentuk uang dan tidak bersubsidi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dengan Peraturan Presiden; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.